Cara Membayar Pajak Tahunan Mobil Pribadi SKPD
busy day at friday. Sederet aktivitas yang harus saya lakukan jum'at lalu akhirnya selesai juga. Ibu saya sudah bolak-balik mengingatkan kalo saya harus membayar pajak tahunan (SKPD) yang jatuh tempo tanggal 24 Agustus nanti. Bagaimana caranya?
Pukul 09.30 pagi saya berangkat dari rumah, dan sampai di Kantor Samsat Jakarta Timur pukul 10.00. Sampai disana, saya bingung, ngga tahu sama sekali mesti apa! hahaha..
Akhirnya, dengan muka tembok saya tanya kesana-kemari supaya mengerti mekanisme pembayaran pajak ini. Supaya kalian tidak mengalami kebingungan akut sepeti saya, berikut ini saya berikan sedikit gambaran apa yang harus dilakukan jika ingin membayar pajak tahunan mobil.
Sebelum berangkat, sebaiknya kita telah menyiapkan hal sebagai berikut:
- Pulpen (tidak disediakan di Samsat)
- KTP asli pemilik kendaraan
- BPKB Mobil & Fotokopi 2 lembar
- STNK & SKPD yang lama ( SKPD ialah lembaran yang biasanya ada bersama STNK mobil) & Fotokopi 1 lembar
- Bukti Pembayaran Pajak Tahunan PKB terakhir & Fotokopi 1 lembar
Setelah itu, langkah-langkah membayar pajak tahunan mobil adalah sebagai berikut:
- ambil formulir di LOKET KHUSUS (namanya memang seperti itu), kemudian isi selengkapnya. satukan semua berkas dan formulir tersebut.
- cari loket bagian KENDARAAN RODA 4, kemudian ambil nomor urut (nomor urutnya rangkap 2).
- pada bagian ini, terdiri dari 5 loket, kemudian serahkan semua berkas tadi pada loket 1 - Pendaftaran.
- Duduk dan menunggu untuk di panggil oleh petugas pada loket 2 - Pengambilan Notices
- Apabila telah dipanggil dan mendapat notices, langsung menuju loket 3 - Kasir, dan membayar sesuai jumlah yang tertera pada Notices.
- Setelah selesai membayar, kemudian duduk lagi untuk mendapatkan surat pajak tahunan yang baru.
- Panggilan di loket 5 untuk mendapat SKPD yang baru.
Voila! it's done!!
Sekarang membayar pajak sudah cukup cepat, jadi jangan takut untuk mengurus sendiri tanpa perlu memakai jasa-jasa ataupun calo.
Selain Kantor Samsat, kita juga dapat membayar pajak pada STNK keliling, untuk info lokasi, bisa SMS ke 1717.